Oleh: Y. Setiyo Hadi
Jember - Jember masih belum memiliki museum daerah Jember, mengapa? Museum merupakan lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat. Ketentuan tentang museum telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 66 tahun 2015 tentang Museum yang merupakan aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Museum memiliki koleksi. Koleksi Museum atau Koleksi disebutkan dalam PP 66 tahun 2015 sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya dan/atau Bukan Cagar Budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau material alam dan lingkungannya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, teknologi,
dan/atau pariwisata.
Museum sebagai pusat informasi budaya, dapat dijadikan tempat yang menarik untuk didatangi.
Keberadaan museum sendiri tentu memiliki dampak dan manfaat bagi siapapun yang ingin
mengunjunginya.
Bila mengacu kepada hasil musyawarah umum kesebelas International Council of Museum (ICOM) pada tanggal 14 Juni 1974 di Denmark, dapat dikemukakan bahwa museum memiliki 9 fungsi, yaitu:
(1) Pengumpulan dan pengamanan warisan alam dan budaya,
(2) Dokumentasi dan penelitian ilmiah,
(3) Konservasi dan preservasi,
(4) Penyebaran dan pemerataan ilmu untuk umum,
(5) Pengenalan dan penghayatan kesenian,
(6) Pengenalan kebudayaan antardaerah dan antarbangsa,
(7) Visualisasi warisan alam dan budaya,
(8 ) Cermin pertumbuhan peradaban umat manusia, dan
(9) Pembangkit rasa takwa dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam sebuah diskusi akhir Juni 2019 di Jakarta, Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kemendikbud RI menyatakan bahwa penurunan fungsi museum tidak terlepas dari diserahkannya urusan pengelolaan museum ke daerah seiring dengan era otonomi daerah. Sementara bagi daerah pengelolaan museum tidak menjadi prioritas. Akibatnya, banyak museum yang merana, dan lebih
berfungsi sebagai penyimpan artefak.
Lalu, di Kabupaten Jember sampai menjelang berakhirnya tahun 2023 dan menjelang perhelatan Pilkada 2024 belum adanya tanda-tanda memiliki Museum Daerah Jember.
Kabarnya, di tahun 2025 ini
Museum Daerah Jember akan direalisasikan, namun dana yang dianggarkan dihapus dari poin anggaran daerah. Di tahun 2021, Bupati Jember, Ir. H. Hendy Siswanto melaksanakan audiensi bersama Kepala Lembaga
Pemasyarakatan Klas II A Jember, Yandi Suyandi di Pendopo Wahyawibawagraha, Senin (21/06/2021) menyampaikan rencananya Lapas Klas II A Jember akan diubah menjadi Museum dan Gedung Seni (lihat informasi resmi Pemkab Jember: https: jemberkab.go.id/2021/06/21/bupati-jember-dorongpemindahan-lapas-klas-ii-a-jember/). Ini merupakan suatu niatan yang mulia dalam upaya Jember memiliki Museum sebagai lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan
koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.
Muncul tanda tanya: Mengapa sampai menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati di awal Februari tahun 2025 belum ada tanda-tanda realisasi Jember memiliki Museum Daerah dan dana yang dianggarkan dihapus dari poin anggaran daerah? Apakah akan terjadi Museum Daerah Jember dalam era Bupati Terpilih 2024?
Padahal museum merupakan wajah dari masa lalu, masa kini, dan masa depan dari kebudayaan manusia yang menghuni suatu wilayah. Juga memperlihatkan tingkat peradaban dari pemangku wilayah.
Keberadaan museum sebagai wadah mengkoleksi benda-benda bersejarah diperuntukkan mendekatkan
diri dengan masyarakat. Masyarakat, terutama generasi mudanya, bisa dan mampu belajar dan tahu identitas diri serta sejarahnya berbagai daerah. Selanjutnya, adanya museum mempunyai nilai-nilai bagi pengetahuan serta ruang inspirasi bagi berbagai karya dalam kehidupan manusia.
Kabupaten Jember memiliki potensi koleksi Cagar Budaya yang lengkap mulai era Prasejarah, budaya megalitik, Klasik, Pengaruh Islam, Kolonial, Pendudukan Jepang, Perang Kemerdekaan, serta dari Orde Lama sampai Orde Reformasi. Berbagai penelitian serta penulisan mengenai Obyek diduga Cagar Budaya telah dilakukan di Kabupaten Jember. (*)
Y. Setiyo Hadi (Mas Yopi) adalah
Pembina Yayasan Boemi Poeger Persada
Edukator Museum Bersertifikat BNSP
Anggota Asosiasi Museum Indonesia (AMI) Daerah Jawa Timur
Jurnalis Shakti.id