Reporter: I. Kurniadi
Foto: Tangkapan layar Google Maps
shakti.id, JAKARTA - Proyek Modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes Situbondo, Jawa Timur pada 2016-2022 yang bermasalah kini naik ke tahap penyidikan. Proyek konstruksi Engineering, Procurement, Construction, and Comissioning (EPCC) itu dinilai gagal memenuhi beberapa jaminan kinerja yang dijanjikan.
Kakortastipidkor, Irjen Cahyono Wibowo mengatakan, kasus dugaan korupsi dengan pengelolaan proyek besar itu melibatkan alokasi dana negara dan anggaran pinjaman. Pihaknya melihat adanya sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.
"Karena itulah kami akan melanjutkan proses penyidikan dengan fokus pada pencarian bukti-bukti lebih lanjut untuk menetapkan tersangka," ucap Cahyono, Kamis (30/1/2025) di Jakarta
Ditambahkan, proyek tersebut dimulai sebagai bagian program strategis BUMN. Lalu, program tersebut mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar. Selain itu ditambah pula pinjaman senilai lebih dari Rp 462 miliar. Tapi selama proses pelaksanaan program itu terungkap bahwa kontraktor utama KSO Wika-Barata-Multinas, tak melibatan pihak dengan keahlian teknologi gula.
Lebih lanjut Cahyono mengungkapkan jika kontraktor juga gagal memenuhi sejumlah target teknis, antara lain kapasitas giling yang jauh di bawah yang dijanjikan, kualitas gula yang tak sesuai standar, serta tidak terjadinya produksi listrik untuk ekspor.
Diterangkan olehnya, perihal duduk perkara kasus tersebut yakni pada tahun 2022, PTPN XI memutus kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas, pasalnya lantaran pihak yang bersangkutan gagal memenuhi syarat-syarat yang tertera di dalam kontrak.
"Total pembayaran yang telah dilakukan oleh PTPN XI kepada pihak kontraktor mencapai 99,3% dari nilai kontrak yang mencapai Rp 716,6 miliar," imbuh Cahyono.
"Dengan masuknya ke tahap penyidikan, pihaknya segera mencari bukti untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab," pungkasnya.
Informasi yang dihimpun shakti.id, penyidik Kortastipidkor juga telah melakukan pemeriksaan 49 saksi. Mereka berasal dari berbagai pihak, termasuk PTPN XI dan KSO Wika-Barata-Multinas. (ik)