Reporter: I. Kurniadi
Foto: Tangkapan layar di FB : Syaiful Bahri
shakti.id, SITUBONDO - Masyarakat pengguna gas elpiji 3 kg tampaknya tak akan leluasa untuk mendapatkan benda tersebut lantaran pemerintah pusat telah membatasi penggunaan tabung tersebut.
Namun pemerintah memberikan langkah atau cara untuk bisa mendapatkan gas elpiji 3 kg. Hal itu disampaikan Bang Ipoel melalui platform media sosial.
"Untuk semua masyarakat Situbondo yang masih menggunakan elpiji 3 Kg dimohon segera mendaftar ke pangkalan-pangkalan terdekat atau datang ke Garda Sakera untuk dibantu pendaftarannya baik yang kategori rumah tangga maupun usaha mikro, misalnya gorengan, bakso keliling , dan lain-lain )," kata Bang Ipoel, Senin (27/1/2025).
Disampaikan ,per tanggal 01 Februari 2025 Pangkalan hanya melayani masyarakat yang terdaftar di sistem dengan kategori:
1. Rumah Tangga tepat sasaran
2. UM ( usaha mikro )
3. Petani tepat sasaran
4. Nelayan tepat sasaran
Adapun persyaratan untuk mendaftar di agen maupun pangkalan terdekat, masyarakat mesti melengkapi:
1. Scan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) , bagi rumah tangga.
2. Scan KTP dan KK, NPWP(Nomor Pokok Wajib Pajak) dan NIB (Nomor Induk Berusaha), bagi UM (usaha mikro).
Bang Ipoel menambahkan bahwa sosialisasi tersebut telah lebih dari setahun yang lalu
"Segera mendaftar ke agen maupun pangkalan terdekat atau datang langsung ke Kantor Garda Sakera Utara Masjid Lugundang karena warung atau kios tidak boleh menjual elpiji 3 kg tersebut. Ayo, mumpung masih ada waktu," ajaknya. (ik)