Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Izin Tidak Lengkap, KDS Situbondo Direkomendasikan Ditutup

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:46 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-17T08:58:47Z

Reporter: I. Kurniadi



Suasana malam hari di toko swalayan KDS di Jalan Sucipto, Situbondo , Jawa Timur. Terungkap perizinan toko tersebut belum selesai.

Foto: Tangkapan layar YouTube Garda Sakera

shakti.id, SITUBONDO - Perizinan toko swalayan KDS yang terletak di Jalan Sucipto, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur tidak lengkap. Sehingga pihak berwenang merekomendasikan untuk penutupan pengoperasian toko tersebut. Hal itu terungkap dalam pertemuan pihak Toko KDS dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD ) Kabupaten Situbondo yang berhubungan dengan perizinan di Rosa De 5 Cafe Rosali Jalan PB. Sudirman Karang Asem, Situbondo pada Kamis (23/1/2025).


Berdasarkan rilis s-one news, OPD yang hadir dalam pertemuan di antaranya Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan  ( Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman(PUPP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH),Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan(Diskoperindag),Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker),dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo. Selain ke tujuh OPD tersebut, juga hadir perwakilan Polres dan Dandim 0823 serta Pembina Garda Sakera,Bang Ipoel.


"Di dalam pertemuan tersebut seluruh undangan diberikan kesempatan untuk memberikan evaluasi terhadap pembukaan Toko KDS yang terletak di Jalan Sucipto," ungkap Bang Ipoel, Jumat (24/1/2025) pagi.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo (DLH) Akhmad Yulianto mengatakan bahwa yang dipegang oleh pihaknya adalah berwujud gudang yang berupa izin UKL ( Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup).


"Namun hari ini (Kamis, red) kami mendapatkan ijin OSS Toko KDS yang baru diterbitkan hari ini tanggal 23 Januari 2025) bukan lagi UKL. Justru lebih rendah yaitu  Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPKPL), sehingga dengan ijin ini kami tidak memiliki kewenangan apapun. Perlu diketahui bahwa tingkatan perijinan terkait lingkungan hidup yaitu : Amdal( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) ; UKL dan yang terendah ; SPKPL. Oleh karenanya Dinas Lingkungan Hidup akan mempelajari lagi ijin yang keluar hari ini dari Toko KDS," ujarnya.


Sekretaris Dinas Diskoperindag Kabupaten Situbondo Mochammad Hasan menyampaikan bahwa pihaknya secara tekhnis langsung  tidak memiliki kewenangan.


"Tetapi dengan dibukanya Toko KDS berimbas banyaknya pedagang yang berjualan dipinggir jalan kanan kiri di Jalan Sucipto. Jadi, mohon ini diperhatikan oleh Toko KDS," harapnya.


Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Situbondo Kholil menyatakan jika belum mendapatkan pengajuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang merupakan faktor penting untuk pengurusan izin lainnya.


"Perlu diketahui bahwa izin K3 ini bukan hanya terkait dengan pelanggaran administratif namun juga masuk ke dalam pelanggaran pidana karena terkait dengan keselamatan nyawa baik karyawan maupun pengunjung , sehingga kami berpendapat sebelum terpenuhinya K3 ini Toko KDS dilarang beroprasi terlebih dahulu," kata Kholil.


Dinas PUPP yang dihadiri oleh Sonya menyampaikan jika pemanfaatan bangunan yang semula ijinnya berupa pergudangan dan kemudian dialih fungsi menjadi toko, mestinya Toko KDS harus menyelesaikan lebih dulu sebelum dibuka dengan mengajukan permohonan ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).


Karena, lanjut Sonya, nanti akan dievaluasi apakah bangunan tersebut layak keamanannya baik dari segi konstruksi maupun instalasi. Sebab jika tidak ada evaluasi dari konsultan tentang kelayakan tersebut itu sama saja pihak KDS sengaja membahayakan keselamatan orang yang berada di sekitar KDS.


"Karena itulah KDS tidak boleh beroperasi sebelum perizinan PBG dan Studi Kelayakan SLF terpenuhi," tukas Sonya.


Pihak Dishub Kabupaten Situbondo yang hadir adalah Sekretaris Dinas, Mardiko Wicaksono memberikan pernyataan tegas.


"Setiap usaha yang berdiri di ruas jalan baik itu jalan kabupaten, provinsi maupun nasional harus memiliki ijin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Sedangkan Toko KDS hingga saat sekarang tidak pernah mengajukan ijin Andalalin kepada kami, tidak ada alasan apakah itu permanen atau sementara yang artinya sebelum memiliki Andalalin  maka Toko KDS dilarang beroperasi," tegasnya.


Hal senada disampaikan Kapolres yang diwakili Kapolsek Kota, Iptu Harnowo. Dia menyampaikan kesimpulan setelah menyimak pemaparan sejumpah  OPD.



 "Bisa kami simpulkan bahwa Toko KDS masih belum layak dibuka karena perizinannya belum lengkap. Tentu, demi menjaga keselamatan maka hendaknya KDS tidak beroperasi dulu seperti yang disampaikan oleh OPD -OPD ," ucap Harnowo.


Dandim 0823 yang diwakili Danramil Kota, Kapten Inf. Joni Kriswanto mengatakan lebih jauh mengenai kejadian kebakaran di Toko KDS yang lama.



" Pengalaman kesulitan memadamkan api ketika KDS lama terbakar adalah sulitnya akses Pemadam Kebakaran masuk ke lokasi kebakaran, karena aksesnya satu pintu. Mungkin inilah maksud dan fungsi seluruh perizinan itu harus dipenuhi agar analisa,antisipasi jika ada hal- hal yang tidak kita inginkan terjadi dapat dicegah/diatasi dengan baik. Saya berharap KDS mendengar dan mematuhi apa yang sudah OPD -OPD paparkan," harap Joni.



Sementara, Kadis PMPTSP Quratul Aini membenarkan hal  yang dikatakan Kadis DLH bahwa KDS mendaftarkan ijin melalui OSS dengan izin berbasis resiko rendah karena permodalannya yang disertakan hanya 4 juta rupiah , dan izin-izin yang lain belum ada.



"Saya mendapatkan cerita dari pengunjung KDS bahwa ketika belanja di lantai dua, lantainya berbunyi/berderi sehingga cukup membuat pengunjung agak was was. Hal ini bisa dimaklumi karena izinnya adalah gudang yang akan ditempati oleh benda mati . Tidak dapat dibayangkan jika nanti pembeli membludak apakah konstruksi gudang tersebut mampu menahan beban pengunjung di atasnya. Jadi kami bersepakat KDS ditutup dulu sebelum perizinan lengkap," ujar Aini.


Menanggapi kesimpulan untuk penutupan KDS, pihak Manager dan Penanggung jawab KDS Andy berkilah jika (KDS) di Bondowoso semua izin dilengkapi.



"Tapi karena di Jalan Sucipto hanya bersifat sementara tidak lebih dari 3 tahun, jadi kami mengabaikan perizinan tersebut dan terkait modal yang tadi disebutkan, terus terang saya bingung, karena semua itu adalah hutang, baik baju, AC ,maupun lainnya, itu modalnya masih hutang dan tentang kesanggupan kami menutup atau tidak itu tergantung dari pimpinan pemilik KDS," ucap Andy.


Sikap Kasatpol PP sebagai penegak Perda Kabupaten Situbondo ,Sopan Efendi menanggapi hal itu bereaksi lebih tegas.



"Salah satu tugas kami dalam perda adalah terkait dengan lengkapnya perizinan. Jika KDS tidak mematuhi aturan yang diatur dalam  UU (perizinan,red ),  maka satpol PP berhak melakukan tindakan tegas baik berupa penutupan paksa ataupun pengajuan pencabutan ijin secara keseluruhan," ancam Sopan.


Pamungkas , Pembina Garda Sakera, Bang Ipoel menyatakan bahwa dalam temuan itu semua sudah jelas terkait dengan perizinan yang semula banyak yang tidak percaya bahwa KDS tidak berizin.


"Perlu saya ingatkan bahwa setiap Garda Sakera bergerak dipastikan kami memiliki data lengkap, bukan berdasarkan rumor atau gosip. Dan sekarang tinggal bagaimana OPD bersikap terutama Satpol PP," dorong Bang Ipoel. (ik)

 







×
Berita Terbaru Update